LATAR BELAKANG
Tantangan menjalankan perusahaan saat ini dituntut segera merespon setiap perubahan kebutuhan, model bisnis baru, dan teknologi. Tuntutan juga datang dari pelanggan yang menghendaki pelayanan yang memuaskan dan waktu yang cepat. Selain itu banyaknya regulasi diterbitkan dalam rangka pengawasan tatakelola perusahaan yang baik dalam lingkungan yang penuh ketidakpastian, kompleks dan dinamis ini. Selain itu, secara makro, dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian dan fungsi bisnis perusahaan sangat signifikan dan meluas. Pada tahun 2023, sepertiga ekonomi dunia diperkirakan akan berada resesi sebagaimana dinyatakan Direktur Pelaksana IMF. Sudah tentu kondisi tersebut menjadikan perusahaan berada di bawah tekanan.
Untuk itu aksi tindakan yang harus segera dilakukan diantaranya adalah peningkatan pemahaman pengendalian intern kepada seluruh lini jabatan dan penguatan fungsi audit intern melalui pelaksanaan pengukuran kinerja audit intern/Quality Assurance Review. Mengapa ini penting? Sistem pengendalian internal yang kuat merupakan salah satu strategi mitigasi terbaik untuk mengelola risiko operasional dan keuangan perusahaan.
Berdasarkan hal tersebut, kami mengundang Bapak/Ibu mengikuti workshop selama 2 (dua) hari dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan jangka panjang yang berkelanjutan sekaligus bagian dari aksi penguatan dan akselerasi implementasi Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: 05/MBU/09/2022.
MANFAAT
Dengan mengikuti workshop ini, Bapak/Ibu memperoleh:
- Pemahaman risiko dan mengidentifikasi kelemahan pengendalian, serta menerapkan aktivitas pengendalian yang efektif untuk proses bisnis perusahaan;
- Pemahaman cara memverifikasi kesesuaian aktivitas audit internal dengan standar audit;
- Cara membangun kepercayaan pemangku kepentingan dengan membuktikan komitmen manajemen terhadap kualitas dan pola pikir profesionalisme auditor internal;
- Solusi praktik terbaik dan pembandingan untuk meningkatkan aktivitas audit internal.
SIAPA YANG HARUS HADIR?
- Kepala Satuan Pengawas Internal
- Auditor Internal
- Organ Dewan Pengawas : Komite Audit dan/atau Komite Pemantauan Risiko
- Pimpinan dan Staf pada Divisi/Departemen sebagai pemilik dan pengelola risiko: (1) Manajemen Risiko, (2) Keuangan, (3) Sekper, (4) Operasional.
MATERI
Hari-1 |
|
Hari-2 |
|
Mulai : 09, Mar 2023
Selesai : 10, Mar 2023